Rabu, 23 November 2011


HUKUM PIDANA ISLAM


A. pengertian jinayah dan jarimah
Jinayah menurut abdul qadir audah adalah perbuatan ang dilarang oleh syara’ baik perbuatan itu mengenai jiwa,harta benda, atau lainnya. Jarimah menurut al mawardi adalah larangan syara’ yang diancam oleh allah dengan hukuman had dan ta’zir. Hukum had adalah hukuman yang telah dipastikan ketentuannya dalam nash al-Qur’an atau Sunnah Rasul. Sedangkan hukum ta’zir adalah hukuman yang tidak dipastikan ketentuannya dalam al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Hukumam ta’zir menjadi wewenang penguasa untuk menentukannya.

B. macam-macam jarimah
Dalam hukum pidana islam ada empat macam jenis jarimah: 1. Jarimah Hudud, adalah jarimah yang hukumannya telah ditentukan dalam nash al-Qur’an atau Sunnah Rasul serta menjadi hak Allah smata .Yang termasuk jarimah ini ialah pencurian (al-Sariqah), perampokan (al-Hirabah), pemberontakan (al-Bughat), zina (al-Zina), menuduh zina (al-Qadaf), minum-minuman keras (al-Sakr) dan Murtad (al-Riddah) 2. Jarimah Qisas, adalah jarimah yang hukumannya sama dengan jarimah yang dilakukan. Yang termasuk jarimah ini ialah pembunuhan dengan sengaja dan penganiayaan dengan sengaja yang mengakibatkan terpotongnya atau terlukanya anggota badan. 3. Jarimah Diyat, adalah jarimah yang hukumannya ganti rugi atas penderitaan yang dialami si korban atau keluarganya, yang termasuk jarimah ini ialah pembunuhan tak disengaja yang mengakibatkan terpotongnya atau terlukanya anggotabadan 4. Jarimah Ta’zir, adalah jarimah yang tidak dipastikan ketentuannya dalam nash al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Jarimah ta’zir ada yang disebutkan dalam nash, tetapi macam hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa untuk menentukan hukuman tersebut. Jarimah ta’zir ini dibagi menjadi 3, yaitu : 1. Jarimah-hudud atau qishash/diyat yang syubhat atau tidak memenuhi syarat, namun sudah merupakan maksiat. Contohnya, percobaan pencurian, percobaan pembunuhan, pencurian di kalangan keluarga dll 2. Jarimah yang ditentukan oleh Al-qur’an dan Hadits namun tidak ditentukan sanksinya. Misalnya, penghinaan, saksi palsu, tidak amanah dll. 3. Jarimah yang ditentukan oleh ulil amri demi kemaslahatan umum.

C. unsur-unsur jarimah
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai jarimah(tindak pidana), jika ada unsur formil (adanya UU/alquran dan hadis), materiil(sifat melawan hokum) dan unsure mural (pelakunya mukallaf) atau biasa bertanggung jawab terhadap tindakannya, sebuah pelanggaran tidak memenuhi unsure-unsur tersbut maka tidak bias dikatakan jarimah(tindak pidana)

D. Azas Legalitas Hukum Pidana Islam
Sejak empat belas abad yang lalu Islam sudah menerpkan asas legalitas yaitu sejak zaman nabi Muhammad saw , hal ini disebut dalam Q.s. asy-syura 208 yang berbunyi : “ dan kami tidak membinasakan suatu negripun melainkan sudah ada bagiannya yang memberi peringatan” dan juga Q.s. al-qashas 59 yang berbunyi “ dan tidak adalah tuhanmu membinasakan, kota-kota sebelum dia mengutus diibukota itu seorang rasul yang membacakan ayat-ayat kami kepada mereka, dan tidak pernah pula kami membinasakan kota-kota kecuali penduduknya dalam keadaan melakukan kedzaliman” . Dua ayat tersebut menjadi azas legalitas yang mana suatu Negara atau kota yang tidak ada yang memperingati atau membacakan ayat-ayat dan tidak ada yang melakukan kedzaliman maka Negara atau kota itu tidak boleh menerapkan hukuman pidana, baik itu hudud,qishas, diyat atau ta’zir.

Ayat-ayat yang menjadi dasar penerapan azas legalitas adalah:

Jarimah zina terdapat Q.s al-isra’[17] 32
Artinya: dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. Jarimah qadzaf terdapat dalam Q.s an-Nur [24]:4
Artinya: dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik. [1029] Yang dimaksud wanita-wanita yang baik disini adalah wanita-wanita yang Suci, akil balig dan muslimah.
Jarimah khamer terdapat dalam Q.S. Al- maidah [5]:90 Artinya: Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
[434] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka’bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka’bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi. Jarimah sariqah (pencurian) terdapat dalam Q.S. al-maidah [5]:38
Artinya: laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Jarimah hirabah( perampokan) terdapat dalam surat Q.S.Al-maidah [5]:33
Artinya: Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,

[414] Maksudnya Ialah: memotong tangan kanan dan kaki kiri; dan kalau melakukan lagi Maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.

Jarimah riddah (keluar dari islam) terdapat dalam Q.S.al-imran[3]:85
Artinya: Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan Dia di akhirat Termasuk orang-orang yang rugi. Jarimah al-baghyu (perampokan) terdapat dalam Q.S.al-hujurat[49]:9
Artinya: dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil. Jarimah pembunuhan sengaja terdapat dalam Q.S.Al-baqarah[2]: 178
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih[111]. [111] Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema’afan dari ahli waris yang terbunuh Yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat Dia mendapat siksa yang pedih.
Jarimah menyerupai sengaja terdadapat dalam hadist rasulullah yang artinya ” sesungguhnya diyat kekeliruan dan menyerupai segaja ( pembunuhan dengan cambukdan tongkat ) adalah seratus ekor onta, diantara empat puluh ekor yang didalam perutnya ada anaknya”.
Jarimah pembunuhan karena kesalahan, dalam Q.S.an-Nisa’[4]:92 Artinya: dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)[334], dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat[335] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah[336]. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya[337], Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

[334] Seperti: menembak burung terkena seorang mukmin.

[335] Diat ialah pembayaran sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan.
[336] Bersedekah di sini Maksudnya: membebaskan si pembunuh dari pembayaran diat. [337] Maksudnya: tidak mempunyai hamba; tidak memperoleh hamba sahaya yang beriman atau tidak mampu membelinya untuk dimerdekakan. menurut sebagian ahli tafsir, puasa dua bulan berturut-turut itu adalah sebagai ganti dari pembayaran diat dan memerdekakan hamba sahaya.
Jarimah penganiaan terdapat dalam Q.S.Al-baqarah [2]:179 Artinya: dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa
Keharusan melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut dilandasi oleh firman allah sebagai berikut: terdapat dalam Q.S.AL-maidah[5]: 44 Artinya: Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara Kitab-Kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.
Namun dalam penerapan asas legalitas pada jarimah ta’zir berbeda dengan jarimah hudud, qishas dan diyat, penerapan asas legalitas pada jarimah ini hukumannya tergantung pada tuntutan kemaslahatan, dimana dimana hakim memiliki kewenanagan yang luas/ bebas dalam menetapkan jarimah dan hukumannya. Akhirnya muncul kaidah kaidah “hukum ta’zir berlaku sesuai dengan kemashlahatan” E. Kerjasama berbuat jarimah dan bentuk-bentuknya
Kerjasama berbuat jarimah adalah pelanggaran yang dilakukan beberapa secara bersama-sama. Jarimah ini ada dua macam jarimah yaitu turut berbuat langsung (isytarak mubasyir) dan tidak langsung (isytarak ghairu mubasyir), jarimah ini sama-sama kerjasama, namun dalam ciri-cirinya sangat berbeda jauh, perbedaan itu yaitu: Ciri-ciri Kerjasama berbuat jarimah langsung
Ciri-ciri Kerjasama berbuat jarimah langsung adalah pertama, tidak adanya kesepakatan sebelumnya akan tetapi muncul pemikiran dan tujuan yang sama ketika akan melakukan pelanggaran misalnya demontrasi, yang mana para pelaku bertanggung jawab masing-masing. Sedangkan ciri yang kedua adalah, adanya kejahatan yang dilakukan beberapa orang secara bersama dan terencana, misalnya pembunuhan atas seseorang secara terencana, ada yang mengikatnya, memukulnya atau menembaknya, mereka semua bertanggung jawab atas kematian korban, dan hukumannya adalah hukuman-hukuman yang telah ditetapkan pada jarimah hudud dan qishas. Ciri-ciri Kerjasamah jarimah tidak langsung
Ciri-ciri Kerjasama berbuat jarimah tidak langsung adalah mengadakan perjanjian atau menyuruh orang lain, atau memberi bantuan dalam perbuatan tersebut disertai kesengajaan dalam kesepakatan adapun unsur-unsurnya adalah adanya perbuatan yang dapat dihukum, adanya niat dari orang yang turut berbuat, dan hukumannya menurut syariat islam adalah hukuman ta’zir. F. Percobaan Melakukan Jarimah, dan hukuman pelaku percobaan, baik itu selesai atau tidak selesainya percobaan.
Percobaan tindak pidana adalah tidak selesainya perbuataan pidana karena adanya faktor eksternal, namun si pelaku ada niat dan adanya permulaan perbuatan pidana. Hukum pidana Islam tidak kosentrasi membahas delik percobaan, tetapi lebih menekankan pada jarimah yang telah selesai dan belum selesai. Hal ini tidak berarti bahwa mereka tidak membicarakan isi teori tentang “percobaan”, sebagaimana yang akan terlihat nanti. Tidak adanya perhatian secara khusus terhadap jarimah percobaan disebabkan oleh dua faktor : Pertama : Percobaan melakukan jarimah tidak dikenakan hukuman had atau kishash, melainkan dengan hukurnan ta’zir. Di mana ketentuan sanksinya diserahkan kepada penguasa Negara tersebut, diserahkan pula kepada mereka,agar biasa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, sesudah itu hakim diberi wewenang luas dalam menjatuhkan hukuman, dimana ia bisa bergerak antara batas tertinggi dengan batas terendah.
Kebanyakan jarimah ta’zir bisa mengalami perubahan antara dihukum dan tidak dihukum, dari masa ke masa, dan dari tempat ke tempat lain, dan unsur-unsurnya juga dapat berganti-ganti sesuai dengan pergantian pandangan penguasa-penguasa Negara. Oleh karena itu di kalangan fuqaha tidak ada perhatian khusus terhadap percobaan melakukan jarimah, karena percobaan ini termasuk jarimah ta’zir. Kedua: Dengan adanya aturan-aturan yang mencakup dari Syara’ tentang hukuman jarimah ta’zir, maka aturan-aturan khusus untuk percobaan tidak perlu diadakan, sebab hukuman ta’zir dijatuhkan atas setiap perbuatan ma’siat (kesalahan) yang tidak dikenakan hukuman had atau kifarat. Dengan perkataan lain, setiap perbuatan yang dianggap percobaan atau permulaan jahat dianggap ma’siat dan dapat dijatuhi hukuman ta’zir. Karena hukuman had dan kifarat hanya dikenakan atas jarimah-jarimah tertentu yang benar-benar telah selesai, maka artinya setiap percobaan (memulai) sesuatu perbuatan yang dilarang hanya dijatuhi hukuman ta’zir, dan percobaan itu sendiri dianggap ma’siat, yakni jarimah yang selesai juga, meskipun merupakan suatu bagian saja di antara begian-bagian lain yang membentuk jarimah yang tidak selesai, selama satu bagian itu sendiri dilarang. Jadi tidak aneh kalau sesuatu perbuatan semata-mata menjadi suatu jarimah, dan apabila bergabung dengan perbuatan lain maka akan membentuk-jarimah yang lain lagi. Pencuri misalnya apabila telah melobangi dinding rumah, kemudian dapat ditangkap sebelum sempat memasukinya, maka perbuatannya itu semata-mata dianggap ma’siat (kesalahan) yang bisa dijatuhi hukuman meskipun sebenarnya baru merupakan permulaan dari pelaksanaan jarimah pencurian. Demikian pula ketika ia masuk rumah orang lain dengan maksud hendak mencuri, tanpa melobangi dindingnya atau menaiki atapnya, dianggap telah memperbuat suatu jarimah tersendiri, meskipun perbuatan tersebut bisa disebut juga pencurian yang tidak selesai. Apabila pencuri tersebut dapat menyelesaikan berbagai¬-bagai perbuatan yang membentuk jarimah pencurian dan dapat membawa barang curiannya ke luar rumah, maka kumpulan perbuatan tersebut dinamakan “pencurian”, dan dengan selesainya jarimah pencunan itu maka hukuman had yang telah ditentukan dijatuhkan kepadanya, dan untuk masing-masing perbuatan yang membentuk pencurian itu tidak boleh dikenakan hukuman ta’zir, sebab masing-masing perbuatan tersebut sudah bercampur jadi satu, yaitu pencurian.Di sini jelaslah kepada kita, mengapa para fuqaha tidak membuat pembahasan khusus tentang percobaan melakukan jarimah, sebab yang diperlukan oleh mereka ialah pemisahan antara jarimah yang telah seleai dengan jarimah yang tidak selesai, dimana untuk jarimah macam pertama saja dikenakan hukuman had atau qishash, sedang untuk jarimah macam kedua hanya dikenakan hukuman ta’zir. Pendirian Syara’ tentang percobaan melakukan jarimah syara’ mencakup daripada hukum-hukum positif, sebab menurut syara’ setiap perbuatan yang tidak selesai disebut ma’siat yang dijatuhi hukuman, dan dalarn hal ini tidak ada pengecualiannya. siapa yang mengangkat tongkat untuk dipukulkan kepada orang lain, maka ia dianggap memperbuat ma’siat dan dijatuhi hukuman ta’zir. Menurut hukum positif tidak semua percobaan melakukan jarimah dihukum. Sesuai dengan pendirian Syara’, maka pada peristiwa penganiayaan dengan maksud untuk membunuh, apabila penganiayaan itu berakibat kematian, maka perbuatan itu dianggap pembunuhan sengaja. Kalau korban dapat sembuh, maka perbuatan tersebut dianggap penganiayaan saja dengan hukumannya yang khusus. Akan tetapi kalau pembuat hendak membunuh korbannya, kemudian tidak mengenai sasarannya, maka perbuatan itu disebut ma’siat, dan hukumannya adalah ta’zir. Menurut aturan Syari’at Islam, untuk jarimah-jarimah hudud dan qishash, jarimah-jarimah yang selesai tidak boleh dipersamakan dengan jarimah-jarimah yang tidak selesai (percoban).

G.Pengertian, macam-macam, syarat-syarat dan tujuan hukuman dan sebab-sebab gugurnya hukuman.

Menurut Hukum Pidana Islam hukuman adalah seperti yang dikemukakan oleh Abdul Qadir Audah Hukuman adalah pembalasan yang ditetapkan untuk memelihara kepentinan masyarakat karena adanya pelanggaran atas ketentuan-ketentuan syara.
Maksud pokok dari suatu hukuman adalah untuk memelihara dan menciptakan kemaslahatan manusia dan menjaga dari hal-hal yang mafsadah. Hukuman ditetapkan untuk memperbaiki individu dan menjaga masyarakat agar tertib. Dan hukuman harus mempunyai dasar, baik dari Al-qur’an, hadits ataupun dari lembaga legislatif yang mempunyai kewenangan menetapkan hukuman. Syarat-syarat Hukuman Agar hukuman itu diakui keberadaanya maka harus dipenuhi tiga syarat di antaranya sebagai berikut:
1. Hukuman Harus ada Dasarnya dari Syara’.Hukuman dianggap mempunyai dasar “ Syari’iyah” apabila di dasarkan kepada sumber-sumber syara seperti al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma atau Undang-undang yang telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang “Ulil Amri” seperti dalam hukuman ta’zir. Dalam hukuman ditetapkan oleh Ulil-Amri maka disyaratakn tidak boleh bertetangan dengan ketentuan syara’. Dengan adanya persyaratan tersebut maka seorang hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman atas dasar pemikirannya sendiri walaupun ia berkeyakinan bahwa hukuman tersebut lebih baik dan lebih utama daripada hukuman yang telah ditetapkan. 2. Hukuman Harus bersifat Pribadi Hukuman disyaratkan harus bersifat pribadi atau perorangan. Ini tidak mengandung arti bahwa hukuman harus dijatuhkan kepada orang yang melakukan tindak pidana dan tidak mengenai orang lain yang tidak bersalah. Syarat ini merupakan salah satu dasar dan prinsip yang ditegakkan oleh syari’at Islam.
3. Hukuman Harus Bersifat UmumHukuman juga disyaratkan harus berlaku umum. Ini mengandung arti bahwa hukuman harus berlaku untuk semua orang tanpa adanya diskriminasi apapun pangkat, jabatan, status dan kedudukannya didepan hukum semua status sama, tidak perbedaan yang kaya dan miskin, antara pejabat dengan rakyat biasa antara bangsawan dan rakyat jelata. Tujuan diterapkannya hukuman adalah demi mencapai kemaslahatan bagi individu dan masyarakat.Dengan demikian, hukuman yang baik adalah:
1. Harus mampu mencegah seseorang dari berbuat maksiat. Menurut ibn Hammam dalam Fatul Qadir bahwa hukuman itu untuk mencengah sebelum terjadinya perbuatan (preventif) dan menjerakan setelah terjadinya perbuatan (refresif). 2. Batas tertinggi dan terendah suatu hukuman sangat tergantung kepada kebutuhan dan kemaslahatan masyarakat, apabila kemaslahatan menghendaki beratnya hukuman maka maka hukuman di perberat. Demikian juga sebaliknya, bila kebutuhan kemaslahatan masyarakat menghendaki ringanya hukuman, maka hukumnya diperingan.
3. Hukuman adalah upaya terakhir dalam menjaga seseorang supaya tidak jatuh kedalam suatu maksiat. 4. Memberikan hukuman kepada orang yang melakukan kejahatan itu bukan berarti membalas dendam, melainkan untuk kemaslahatannya.
Macam-macam Hukuman dibagi menjadi beberapa macam sesuai dengan tindak pidana. Pertama, Hukuman ditinjau dari segi terdapat atau tidak terdapat nashnya dalam al-Qur’an dan al-Hadist. Maka hukuman dapat dibagi menjadi dua bagian:
• Hukuman yang ada nashnya, yaitu hudud, qishash, diyat, dan kafarah. Misalnya, hukuman bagi pezina, pencuri, perampok, pemberontak, pembunuh, dan orang yang mendzihar istrinya. • Hukuman yang tidak ada nashnya, hukuiman ini disebut dengan hukuman ta’zir, seperti percobaan melakukan tindak pidana, tidak melaksanakan amanah, bersaksi palsu.
Yang kedua, ditinjau dari segi hubungan antara suatu hukuman dengan hukuman yang lain, hukuman dapat dibagi menjadi empat yaitu: • Hukuman pokok (al-uqubat al-ashliyah), yaitu hukuman yang sal bagi suatu kejahatan , seperti hukuman mati bagi pembunuh dan hukuman jilid seratus kali bagi pezina ghayr muhshan.
Hukuman pengganti (al-uqubat al- badaliyah), yaitu hukuman yang menempati empat pokok apabila hukuman pokok itu tidak dapat dilaksanakan karena suatu alasan hukum diyat bagi pembunuh yang sudah di maafkan qishasnya oleh keluarga korban atau hukuman ta’zir apabila karena suatu hal hukuman had tidak dapat dilaksnakan. • Hukuman tambahan (Al-‘Uqubah Al-Thaba’iyah), yaitu: hukuman yang dijatuhkan pada pelaku atas dasar mengikuti hukuman pokok, seperti terhalangnya seorang pembunuh untuk mendapat waris dari harta terbunuh.
• Hukuman pelengkap (Al-‘Uqubat Al-Takmiliyat), yaitu huuman yang dijatuhkan sebagai pelengkap terhadap hukuman yang telah dijatuhkan. Yang ketiga, ditinjau dari segi kekuasaan hakim yang menjatuhkan hukuman, maka hukuman dapat di bagi dua yaitu:
• Hukuman yang memiliki batas tertentu, di mana hakim tidak dapat menambah atau menguragi batas itu, seperti hukum had. • Hukuman yang memiliki dua batas, yaitu batas tertinggi dan batas terendah, di manahakim dapat memilih hukuman yang paling adil dijatuhkan kepada terdakwa.
Yang melaksanakan hukuman adalah orang yang ditunjuk oleh imam untuk melaksanakan hukuman itu. Adapun alat untuk melaksanakan hukuman mati menurut Iman Abu Hahifah dan Imam Ahmad harus mengunakan pedang, berdasarkan hadits yang berbunyi : “Tidak ada qishash (hukuman mati) kecuali dengan pedang” Sedangkan menurut Imam Syafei’I dan Imam Malik dan sebagian ulama Hanabilah alat untuk melaksanakan qishash harus dengan alat yang sama dengan alat yang digunakan untuk membunuh korban. Allah berfirman:
Artinya: ”Katakanlah: “Jika kamu (menganggap bahwa) kampung akhirat (surga) itu khusus untukmu di sisi Allah, bukan untuk orang lain, maka inginilah kematian (mu), jika kamu memang benar.” (QS. Al- Baqarah :194). Pada dasarnya hukuman itu mesti dilaksanakan karena perbuatan sesorang yang telah melanggar aturan, namun dengan sebab tertentu hukuman tersebut dapat diutangguhkan bahkan hukuman tersebut bisa menjadi gugur. Hukuman menjadi gugur apabila:
1. Pelaku meninggal dunia, kecuali untuk hukuman yang berupa diyat, denda, dan rampasan harta. 2. Hilang anggota badan yang harus dikenai hukuman
3. Tobat dalam kasus jarimah hirabah, meskipun Ulil Amri dapat menjatukan hukuman ta’zir bila kemaslahatan umum menghendakinya 4. Perdamaian dalam kasus qishash dan diyat. Dalam hal ini Ulil Amri juga dapat menjatuhkan hukuman apabila kemaslahatan umum menghendakinya.
5. Kadaluwasa menurut Imam Malik, Syafei’I dan Ahmad didalam hudud tidak ada kadaluwarsa. Sedangkan dalam jarimah ta’zir mereka membolehkan adanya kadaluwarsa bila Ulil Amri menganggap pada kemaslahatan umum, sedangkan menurut Hanafi dalam kasus jarimah ta’zir bisa diterima adanya kadaluwarsa. Adapun dalam jarimah qishash, diyat, dan jarimah qadzaf tidak diterima adanya kadaluwarsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar