HUKUM PIDANA ISLAM
A. pengertian jinayah dan jarimah
Jinayah menurut abdul qadir audah adalah perbuatan ang dilarang oleh syara’
baik perbuatan itu mengenai jiwa,harta benda, atau lainnya.
Jarimah menurut al mawardi adalah larangan syara’ yang diancam oleh allah
dengan hukuman had dan ta’zir. Hukum had adalah hukuman yang telah dipastikan
ketentuannya dalam nash al-Qur’an atau Sunnah Rasul. Sedangkan hukum ta’zir
adalah hukuman yang tidak dipastikan ketentuannya dalam al-Qur’an dan Sunnah
Rasul. Hukumam ta’zir menjadi wewenang penguasa untuk menentukannya.
B. macam-macam jarimah
Dalam hukum pidana islam ada empat macam jenis jarimah:
1. Jarimah Hudud, adalah jarimah yang hukumannya telah ditentukan dalam nash
al-Qur’an atau Sunnah Rasul serta menjadi hak Allah smata .Yang termasuk
jarimah ini ialah pencurian (al-Sariqah), perampokan (al-Hirabah),
pemberontakan (al-Bughat), zina (al-Zina), menuduh zina (al-Qadaf),
minum-minuman keras (al-Sakr) dan Murtad (al-Riddah)
2. Jarimah Qisas, adalah jarimah yang hukumannya sama dengan jarimah yang
dilakukan. Yang termasuk jarimah ini ialah pembunuhan dengan sengaja dan
penganiayaan dengan sengaja yang mengakibatkan terpotongnya atau terlukanya
anggota badan.
3. Jarimah Diyat, adalah jarimah yang hukumannya ganti rugi atas penderitaan
yang dialami si korban atau keluarganya, yang termasuk jarimah ini ialah
pembunuhan tak disengaja yang mengakibatkan terpotongnya atau terlukanya
anggotabadan
4. Jarimah Ta’zir, adalah jarimah yang tidak dipastikan ketentuannya dalam nash
al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Jarimah ta’zir ada yang disebutkan dalam nash,
tetapi macam hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa untuk menentukan
hukuman tersebut.
Jarimah ta’zir ini dibagi menjadi 3, yaitu :
1. Jarimah-hudud atau qishash/diyat yang syubhat atau tidak memenuhi syarat,
namun sudah merupakan maksiat. Contohnya, percobaan pencurian, percobaan
pembunuhan, pencurian di kalangan keluarga dll
2. Jarimah yang ditentukan oleh Al-qur’an dan Hadits namun tidak ditentukan
sanksinya. Misalnya, penghinaan, saksi palsu, tidak amanah dll.
3. Jarimah yang ditentukan oleh ulil amri demi kemaslahatan umum.
C. unsur-unsur jarimah
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai jarimah(tindak pidana), jika ada unsur
formil (adanya UU/alquran dan hadis), materiil(sifat melawan hokum) dan unsure
mural (pelakunya mukallaf) atau biasa bertanggung jawab terhadap tindakannya,
sebuah pelanggaran tidak memenuhi unsure-unsur tersbut maka tidak bias dikatakan
jarimah(tindak pidana)
D. Azas Legalitas Hukum Pidana Islam
Sejak empat belas abad yang lalu Islam sudah menerpkan asas legalitas yaitu
sejak zaman nabi Muhammad saw , hal ini disebut dalam Q.s. asy-syura 208 yang
berbunyi : “ dan kami tidak membinasakan suatu negripun melainkan sudah ada
bagiannya yang memberi peringatan” dan juga Q.s. al-qashas 59 yang berbunyi “
dan tidak adalah tuhanmu membinasakan, kota-kota sebelum dia mengutus diibukota
itu seorang rasul yang membacakan ayat-ayat kami kepada mereka, dan tidak
pernah pula kami membinasakan kota-kota kecuali penduduknya dalam keadaan
melakukan kedzaliman” .
Dua ayat tersebut menjadi azas legalitas yang mana suatu Negara atau kota yang
tidak ada yang memperingati atau membacakan ayat-ayat dan tidak ada yang
melakukan kedzaliman maka Negara atau kota itu tidak boleh menerapkan hukuman
pidana, baik itu hudud,qishas, diyat atau ta’zir.
Ayat-ayat yang menjadi dasar penerapan azas legalitas
adalah:
Jarimah zina terdapat Q.s al-isra’[17] 32
Artinya: dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.
Jarimah qadzaf terdapat dalam Q.s an-Nur [24]:4
Artinya: dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029]
(berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah
mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima
kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
[1029] Yang dimaksud wanita-wanita yang baik disini adalah wanita-wanita yang
Suci, akil balig dan muslimah.
Jarimah khamer terdapat dalam Q.S. Al- maidah [5]:90
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.
[434] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah
menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka
akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga
buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu
dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa,
diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka’bah. bila mereka hendak
melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka’bah mengambil sebuah
anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak
melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau
yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali
lagi.
Jarimah sariqah (pencurian) terdapat dalam Q.S. al-maidah [5]:38
Artinya: laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya
(sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari
Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Jarimah hirabah( perampokan) terdapat dalam surat Q.S.Al-maidah [5]:33
Artinya: Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau
disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau
dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu
penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang
besar,
[414] Maksudnya Ialah: memotong tangan kanan dan kaki
kiri; dan kalau melakukan lagi Maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.
Jarimah riddah (keluar dari islam) terdapat dalam Q.S.al-imran[3]:85
Artinya: Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali
tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan Dia di akhirat Termasuk
orang-orang yang rugi.
Jarimah al-baghyu (perampokan) terdapat dalam Q.S.al-hujurat[49]:9
Artinya: dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang
hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar
Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu
perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut,
damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil;
Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.
Jarimah pembunuhan sengaja terdapat dalam Q.S.Al-baqarah[2]: 178
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan
dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba
dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu
pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara
yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang
memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu
keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas
sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih[111].
[111] Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak
dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema’afan dari ahli waris yang terbunuh
Yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta
dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh
hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya.
bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh
yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka
terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat Dia mendapat siksa yang
pedih.
Jarimah menyerupai sengaja terdadapat dalam hadist rasulullah yang artinya
” sesungguhnya diyat kekeliruan dan menyerupai segaja ( pembunuhan dengan
cambukdan tongkat ) adalah seratus ekor onta, diantara empat puluh ekor yang
didalam perutnya ada anaknya”.
Jarimah pembunuhan karena kesalahan, dalam Q.S.an-Nisa’[4]:92
Artinya: dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang
lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)[334], dan Barangsiapa membunuh
seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya
yang beriman serta membayar diat[335] yang diserahkan kepada keluarganya (si
terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah[336]. jika ia
(si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka
dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada
keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman.
Barangsiapa yang tidak memperolehnya[337], Maka hendaklah ia (si pembunuh)
berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan
adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[334] Seperti: menembak burung terkena seorang mukmin.
[335] Diat ialah pembayaran sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana
terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan.
[336] Bersedekah di sini Maksudnya: membebaskan si pembunuh dari pembayaran
diat.
[337] Maksudnya: tidak mempunyai hamba; tidak memperoleh hamba sahaya yang
beriman atau tidak mampu membelinya untuk dimerdekakan. menurut sebagian ahli
tafsir, puasa dua bulan berturut-turut itu adalah sebagai ganti dari pembayaran
diat dan memerdekakan hamba sahaya.
Jarimah penganiaan terdapat dalam Q.S.Al-baqarah [2]:179
Artinya: dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai
orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa
Keharusan melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut dilandasi oleh firman allah
sebagai berikut: terdapat dalam Q.S.AL-maidah[5]: 44
Artinya: Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab Taurat di dalamnya (ada)
petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan kitab itu diputuskan perkara
orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh
orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka
diperintahkan memelihara Kitab-Kitab Allah dan mereka menjadi saksi
terhadapnya. karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah
kepada-Ku. dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit.
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka
mereka itu adalah orang-orang yang kafir.
Namun dalam penerapan asas legalitas pada jarimah ta’zir berbeda dengan jarimah
hudud, qishas dan diyat, penerapan asas legalitas pada jarimah ini hukumannya
tergantung pada tuntutan kemaslahatan, dimana dimana hakim memiliki kewenanagan
yang luas/ bebas dalam menetapkan jarimah dan hukumannya. Akhirnya muncul
kaidah kaidah “hukum ta’zir berlaku sesuai dengan kemashlahatan”
E. Kerjasama berbuat jarimah dan bentuk-bentuknya
Kerjasama berbuat jarimah adalah pelanggaran yang dilakukan beberapa secara
bersama-sama. Jarimah ini ada dua macam jarimah yaitu turut berbuat langsung
(isytarak mubasyir) dan tidak langsung (isytarak ghairu mubasyir), jarimah ini
sama-sama kerjasama, namun dalam ciri-cirinya sangat berbeda jauh, perbedaan
itu yaitu:
Ciri-ciri Kerjasama berbuat jarimah langsung
Ciri-ciri Kerjasama berbuat jarimah langsung adalah pertama, tidak adanya
kesepakatan sebelumnya akan tetapi muncul pemikiran dan tujuan yang sama ketika
akan melakukan pelanggaran misalnya demontrasi, yang mana para pelaku
bertanggung jawab masing-masing. Sedangkan ciri yang kedua adalah, adanya
kejahatan yang dilakukan beberapa orang secara bersama dan terencana, misalnya
pembunuhan atas seseorang secara terencana, ada yang mengikatnya, memukulnya
atau menembaknya, mereka semua bertanggung jawab atas kematian korban, dan
hukumannya adalah hukuman-hukuman yang telah ditetapkan pada jarimah hudud dan
qishas.
Ciri-ciri Kerjasamah jarimah tidak langsung
Ciri-ciri Kerjasama berbuat jarimah tidak langsung adalah mengadakan perjanjian
atau menyuruh orang lain, atau memberi bantuan dalam perbuatan tersebut
disertai kesengajaan dalam kesepakatan adapun unsur-unsurnya adalah adanya
perbuatan yang dapat dihukum, adanya niat dari orang yang turut berbuat, dan
hukumannya menurut syariat islam adalah hukuman ta’zir.
F. Percobaan Melakukan Jarimah, dan hukuman pelaku percobaan, baik itu selesai
atau tidak selesainya percobaan.
Percobaan tindak pidana adalah tidak selesainya perbuataan pidana karena adanya
faktor eksternal, namun si pelaku ada niat dan adanya permulaan perbuatan
pidana. Hukum pidana Islam tidak kosentrasi membahas delik percobaan, tetapi
lebih menekankan pada jarimah yang telah selesai dan belum selesai. Hal ini
tidak berarti bahwa mereka tidak membicarakan isi teori tentang “percobaan”,
sebagaimana yang akan terlihat nanti. Tidak adanya perhatian secara khusus
terhadap jarimah percobaan disebabkan oleh dua faktor :
Pertama : Percobaan melakukan jarimah tidak dikenakan hukuman had atau kishash,
melainkan dengan hukurnan ta’zir. Di mana ketentuan sanksinya diserahkan kepada
penguasa Negara tersebut, diserahkan pula kepada mereka,agar biasa disesuaikan
dengan kebutuhan masyarakat, sesudah itu hakim diberi wewenang luas dalam
menjatuhkan hukuman, dimana ia bisa bergerak antara batas tertinggi dengan
batas terendah.
Kebanyakan jarimah ta’zir bisa mengalami perubahan antara dihukum dan tidak
dihukum, dari masa ke masa, dan dari tempat ke tempat lain, dan unsur-unsurnya
juga dapat berganti-ganti sesuai dengan pergantian pandangan penguasa-penguasa
Negara. Oleh karena itu di kalangan fuqaha tidak ada perhatian khusus terhadap
percobaan melakukan jarimah, karena percobaan ini termasuk jarimah ta’zir.
Kedua: Dengan adanya aturan-aturan yang mencakup dari Syara’ tentang hukuman
jarimah ta’zir, maka aturan-aturan khusus untuk percobaan tidak perlu diadakan,
sebab hukuman ta’zir dijatuhkan atas setiap perbuatan ma’siat (kesalahan) yang
tidak dikenakan hukuman had atau kifarat. Dengan perkataan lain, setiap
perbuatan yang dianggap percobaan atau permulaan jahat dianggap ma’siat dan
dapat dijatuhi hukuman ta’zir. Karena hukuman had dan kifarat hanya dikenakan
atas jarimah-jarimah tertentu yang benar-benar telah selesai, maka artinya
setiap percobaan (memulai) sesuatu perbuatan yang dilarang hanya dijatuhi
hukuman ta’zir, dan percobaan itu sendiri dianggap ma’siat, yakni jarimah yang
selesai juga, meskipun merupakan suatu bagian saja di antara begian-bagian lain
yang membentuk jarimah yang tidak selesai, selama satu bagian itu sendiri
dilarang. Jadi tidak aneh kalau sesuatu perbuatan semata-mata menjadi suatu
jarimah, dan apabila bergabung dengan perbuatan lain maka akan
membentuk-jarimah yang lain lagi. Pencuri misalnya apabila telah melobangi
dinding rumah, kemudian dapat ditangkap sebelum sempat memasukinya, maka
perbuatannya itu semata-mata dianggap ma’siat (kesalahan) yang bisa dijatuhi
hukuman meskipun sebenarnya baru merupakan permulaan dari pelaksanaan jarimah
pencurian. Demikian pula ketika ia masuk rumah orang lain dengan maksud hendak
mencuri, tanpa melobangi dindingnya atau menaiki atapnya, dianggap telah
memperbuat suatu jarimah tersendiri, meskipun perbuatan tersebut bisa disebut
juga pencurian yang tidak selesai. Apabila pencuri tersebut dapat menyelesaikan
berbagai¬-bagai perbuatan yang membentuk jarimah pencurian dan dapat membawa
barang curiannya ke luar rumah, maka kumpulan perbuatan tersebut dinamakan
“pencurian”, dan dengan selesainya jarimah pencunan itu maka hukuman had yang
telah ditentukan dijatuhkan kepadanya, dan untuk masing-masing perbuatan yang
membentuk pencurian itu tidak boleh dikenakan hukuman ta’zir, sebab
masing-masing perbuatan tersebut sudah bercampur jadi satu, yaitu pencurian.Di
sini jelaslah kepada kita, mengapa para fuqaha tidak membuat pembahasan khusus
tentang percobaan melakukan jarimah, sebab yang diperlukan oleh mereka ialah
pemisahan antara jarimah yang telah seleai dengan jarimah yang tidak selesai,
dimana untuk jarimah macam pertama saja dikenakan hukuman had atau qishash,
sedang untuk jarimah macam kedua hanya dikenakan hukuman ta’zir. Pendirian
Syara’ tentang percobaan melakukan jarimah syara’ mencakup daripada hukum-hukum
positif, sebab menurut syara’ setiap perbuatan yang tidak selesai disebut
ma’siat yang dijatuhi hukuman, dan dalarn hal ini tidak ada pengecualiannya.
siapa yang mengangkat tongkat untuk dipukulkan kepada orang lain, maka ia
dianggap memperbuat ma’siat dan dijatuhi hukuman ta’zir. Menurut hukum positif
tidak semua percobaan melakukan jarimah dihukum.
Sesuai dengan pendirian Syara’, maka pada peristiwa penganiayaan dengan maksud
untuk membunuh, apabila penganiayaan itu berakibat kematian, maka perbuatan itu
dianggap pembunuhan sengaja. Kalau korban dapat sembuh, maka perbuatan tersebut
dianggap penganiayaan saja dengan hukumannya yang khusus. Akan tetapi kalau
pembuat hendak membunuh korbannya, kemudian tidak mengenai sasarannya, maka
perbuatan itu disebut ma’siat, dan hukumannya adalah ta’zir. Menurut aturan
Syari’at Islam, untuk jarimah-jarimah hudud dan qishash, jarimah-jarimah yang
selesai tidak boleh dipersamakan dengan jarimah-jarimah yang tidak selesai
(percoban).
G.Pengertian, macam-macam, syarat-syarat dan tujuan
hukuman dan sebab-sebab gugurnya hukuman.
Menurut Hukum Pidana Islam hukuman adalah seperti yang dikemukakan oleh Abdul
Qadir Audah Hukuman adalah pembalasan yang ditetapkan untuk memelihara
kepentinan masyarakat karena adanya pelanggaran atas ketentuan-ketentuan syara.
Maksud pokok dari suatu hukuman adalah untuk memelihara dan menciptakan
kemaslahatan manusia dan menjaga dari hal-hal yang mafsadah. Hukuman ditetapkan
untuk memperbaiki individu dan menjaga masyarakat agar tertib. Dan hukuman
harus mempunyai dasar, baik dari Al-qur’an, hadits ataupun dari lembaga
legislatif yang mempunyai kewenangan menetapkan hukuman.
Syarat-syarat Hukuman Agar hukuman itu diakui keberadaanya maka harus dipenuhi
tiga syarat di antaranya sebagai berikut:
1. Hukuman Harus ada Dasarnya dari Syara’.Hukuman dianggap mempunyai dasar “
Syari’iyah” apabila di dasarkan kepada sumber-sumber syara seperti al-Qur’an,
As-Sunnah, Ijma atau Undang-undang yang telah ditetapkan oleh lembaga yang
berwenang “Ulil Amri” seperti dalam hukuman ta’zir. Dalam hukuman ditetapkan
oleh Ulil-Amri maka disyaratakn tidak boleh bertetangan dengan ketentuan
syara’. Dengan adanya persyaratan tersebut maka seorang hakim tidak boleh
menjatuhkan hukuman atas dasar pemikirannya sendiri walaupun ia berkeyakinan
bahwa hukuman tersebut lebih baik dan lebih utama daripada hukuman yang telah
ditetapkan.
2. Hukuman Harus bersifat Pribadi Hukuman disyaratkan harus bersifat pribadi
atau perorangan. Ini tidak mengandung arti bahwa hukuman harus dijatuhkan
kepada orang yang melakukan tindak pidana dan tidak mengenai orang lain yang
tidak bersalah. Syarat ini merupakan salah satu dasar dan prinsip yang
ditegakkan oleh syari’at Islam.
3. Hukuman Harus Bersifat UmumHukuman juga disyaratkan harus berlaku umum. Ini
mengandung arti bahwa hukuman harus berlaku untuk semua orang tanpa adanya
diskriminasi apapun pangkat, jabatan, status dan kedudukannya didepan hukum
semua status sama, tidak perbedaan yang kaya dan miskin, antara pejabat dengan
rakyat biasa antara bangsawan dan rakyat jelata.
Tujuan diterapkannya hukuman adalah demi mencapai kemaslahatan bagi individu
dan masyarakat.Dengan demikian, hukuman yang baik adalah:
1. Harus mampu mencegah seseorang dari berbuat maksiat. Menurut ibn Hammam
dalam Fatul Qadir bahwa hukuman itu untuk mencengah sebelum terjadinya
perbuatan (preventif) dan menjerakan setelah terjadinya perbuatan (refresif).
2. Batas tertinggi dan terendah suatu hukuman sangat tergantung kepada
kebutuhan dan kemaslahatan masyarakat, apabila kemaslahatan menghendaki
beratnya hukuman maka maka hukuman di perberat. Demikian juga sebaliknya, bila
kebutuhan kemaslahatan masyarakat menghendaki ringanya hukuman, maka hukumnya
diperingan.
3. Hukuman adalah upaya terakhir dalam menjaga seseorang supaya tidak jatuh
kedalam suatu maksiat.
4. Memberikan hukuman kepada orang yang melakukan kejahatan itu bukan berarti
membalas dendam, melainkan untuk kemaslahatannya.
Macam-macam Hukuman dibagi menjadi beberapa macam sesuai dengan tindak pidana.
Pertama, Hukuman ditinjau dari segi terdapat atau tidak terdapat nashnya dalam
al-Qur’an dan al-Hadist. Maka hukuman dapat dibagi menjadi dua bagian:
• Hukuman yang ada nashnya, yaitu hudud, qishash, diyat, dan kafarah. Misalnya,
hukuman bagi pezina, pencuri, perampok, pemberontak, pembunuh, dan orang yang
mendzihar istrinya.
• Hukuman yang tidak ada nashnya, hukuiman ini disebut dengan hukuman ta’zir,
seperti percobaan melakukan tindak pidana, tidak melaksanakan amanah, bersaksi
palsu.
Yang kedua, ditinjau dari segi hubungan antara suatu hukuman dengan hukuman
yang lain, hukuman dapat dibagi menjadi empat yaitu:
• Hukuman pokok (al-uqubat al-ashliyah), yaitu hukuman yang sal bagi suatu
kejahatan , seperti hukuman mati bagi pembunuh dan hukuman jilid seratus kali
bagi pezina ghayr muhshan.
• Hukuman pengganti (al-uqubat al- badaliyah), yaitu hukuman yang menempati
empat pokok apabila hukuman pokok itu tidak dapat dilaksanakan karena suatu
alasan hukum diyat bagi pembunuh yang sudah di maafkan qishasnya oleh keluarga
korban atau hukuman ta’zir apabila karena suatu hal hukuman had tidak dapat
dilaksnakan.
• Hukuman tambahan (Al-‘Uqubah Al-Thaba’iyah), yaitu: hukuman yang dijatuhkan
pada pelaku atas dasar mengikuti hukuman pokok, seperti terhalangnya seorang
pembunuh untuk mendapat waris dari harta terbunuh.
• Hukuman pelengkap (Al-‘Uqubat Al-Takmiliyat), yaitu huuman yang dijatuhkan
sebagai pelengkap terhadap hukuman yang telah dijatuhkan.
Yang ketiga, ditinjau dari segi kekuasaan hakim yang menjatuhkan hukuman, maka
hukuman dapat di bagi dua yaitu:
• Hukuman yang memiliki batas tertentu, di mana hakim tidak dapat menambah atau
menguragi batas itu, seperti hukum had.
• Hukuman yang memiliki dua batas, yaitu batas tertinggi dan batas terendah, di
manahakim dapat memilih hukuman yang paling adil dijatuhkan kepada terdakwa.
Yang melaksanakan hukuman adalah orang yang ditunjuk oleh imam untuk
melaksanakan hukuman itu. Adapun alat untuk melaksanakan hukuman mati menurut
Iman Abu Hahifah dan Imam Ahmad harus mengunakan pedang, berdasarkan hadits
yang berbunyi : “Tidak ada qishash (hukuman mati) kecuali dengan pedang”
Sedangkan menurut Imam Syafei’I dan Imam Malik dan sebagian ulama Hanabilah
alat untuk melaksanakan qishash harus dengan alat yang sama dengan alat yang
digunakan untuk membunuh korban. Allah berfirman:
Artinya: ”Katakanlah: “Jika kamu (menganggap bahwa) kampung akhirat (surga) itu
khusus untukmu di sisi Allah, bukan untuk orang lain, maka inginilah kematian
(mu), jika kamu memang benar.” (QS. Al- Baqarah :194).
Pada dasarnya hukuman itu mesti dilaksanakan karena perbuatan sesorang yang
telah melanggar aturan, namun dengan sebab tertentu hukuman tersebut dapat
diutangguhkan bahkan hukuman tersebut bisa menjadi gugur. Hukuman menjadi gugur
apabila:
1. Pelaku meninggal dunia, kecuali untuk hukuman yang berupa diyat, denda, dan
rampasan harta.
2. Hilang anggota badan yang harus dikenai hukuman
3. Tobat dalam kasus jarimah hirabah, meskipun Ulil Amri dapat menjatukan
hukuman ta’zir bila kemaslahatan umum menghendakinya
4. Perdamaian dalam kasus qishash dan diyat. Dalam hal ini Ulil Amri juga dapat
menjatuhkan hukuman apabila kemaslahatan umum menghendakinya.
5. Kadaluwasa menurut Imam Malik, Syafei’I dan Ahmad didalam hudud tidak ada
kadaluwarsa.
Sedangkan dalam jarimah ta’zir mereka membolehkan adanya kadaluwarsa bila Ulil
Amri menganggap pada kemaslahatan umum, sedangkan menurut Hanafi dalam kasus
jarimah ta’zir bisa diterima adanya kadaluwarsa. Adapun dalam jarimah qishash,
diyat, dan jarimah qadzaf tidak diterima adanya kadaluwarsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar